Universitas dr. Soebandi

Jangan Anggap Sepele! Begini Aturan Main Royalti Lagu di Kafe dan Restoran

Royalti Lagu

Memutar musik di kafe atau restoran telah menjadi standar untuk meningkatkan kenyamanan dan menarik lebih banyak pelanggan. Namun, banyak pemilik usaha tidak menyadari bahwa setiap lagu yang diputar untuk tujuan komersial memiliki konsekuensi hukum, yaitu kewajiban membayar royalti. Menggunakan karya cipta orang lain tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang serius. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pembayaran royalti lagu untuk memastikan para musisi dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi atas karya mereka. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha di bidang kuliner untuk memahami regulasi yang berlaku agar terhindar dari masalah di kemudian hari dan turut serta menghargai para seniman di industri musik.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemilik Usaha

Setiap pemilik usaha, mulai dari kafe, restoran, hingga pub dan bar, yang memutar musik sebagai bagian dari layanan komersialnya, wajib mematuhi aturan yang ada. Regulasi utama yang menjadi dasar kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini menegaskan bahwa pemutaran musik di tempat umum untuk keuntungan ekonomi bahkan jika sumbernya dari platform streaming legal seperti Spotify atau YouTube dianggap sebagai penggunaan komersial. Musik tersebut dinilai menjadi salah satu daya tarik yang mendatangkan keuntungan bagi usaha, sehingga pembayaran royalti lagu menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa dihindari.

Mekanisme Pembayaran Melalui Lembaga Resmi

Untuk memudahkan proses pembayaran dan memastikan dana sampai kepada yang berhak, pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga resmi yang mengelola royalti. Para pemilik usaha diwajibkan untuk mendaftarkan bisnis mereka dan melakukan pembayaran melalui LMKN. Proses perizinan dan pembayaran dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui situs resmi LMKN, dengan pembayaran yang dilakukan minimal sekali dalam setahun. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien, di mana LMKN akan menyalurkan hak ekonomi dari pembayaran royalti lagu tersebut langsung kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan musisi terkait. Ada juga keringanan bagi pelaku UMKM, yang dapat mengajukan tarif lebih ringan atau bahkan pembebasan royalti sesuai dengan skala usahanya.

Rincian Tarif dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Besaran tarif royalti telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Untuk restoran dan kafe, tarif yang ditetapkan adalah Rp60.000 per kursi setiap tahunnya untuk royalti pencipta dan jumlah yang sama untuk hak terkait. Sementara itu, untuk pub atau bar, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruangan, yaitu Rp180.000 per meter persegi per tahun. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti lagu ini dapat berakibat serius. Pemerintah tidak segan memberikan sanksi hukum, seperti yang pernah terjadi dalam putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan sebuah tempat karaoke membayar ganti rugi karena memutar musik tanpa izin. Ini menjadi bukti bahwa mengabaikan hak cipta dapat membawa pengusaha ke ranah hukum dengan denda yang tidak sedikit.

Exit mobile version