Universitas dr. Soebandi

Buntut Kasus Lindas Affan Cory, Inilah Daftar Anggota Brimob Pelanggar Etik yang Resmi Dirilis

daftar anggota Brimob

daftar anggota Brimob

Simak daftar anggota Brimob yang dijatuhi sanksi etik berat dan sedang terkait kasus tewasnya Affan Cory Hamsah.

Babak baru dari kasus tragis yang menewaskan Affan Cory Hamsah (21) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Deli Serdang menemui titik terang. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada enam personel Brimob yang terlibat. Putusan ini menggarisbawahi adanya pelanggaran etik, dari kategori sedang hingga berat, yang dilakukan oleh para personel di lapangan.

Keputusan ini menjadi jawaban atas tuntutan keadilan dan transparansi dari publik. Dari keenam personel yang disidang, dua di antaranya harus menerima sanksi berat atas peran vital mereka dalam insiden tersebut, sementara empat lainnya diganjar sanksi kategori sedang. Berikut adalah rincian lengkapnya.

Sanksi Berat untuk Sopir dan Komandan

Dua nama yang menjadi sorotan utama dalam sidang etik ini adalah Bripka Lapes JH, pengemudi rantis, dan Iptu M, komandan tim. Keduanya dinilai memegang tanggung jawab terbesar dalam insiden nahas tersebut dan divonis melakukan pelanggaran etik kategori berat.

Bripka Lapes JH dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Sementara itu, Iptu M yang menjabat sebagai komandan juga dikenai sanksi serupa, yakni demosi selama dua tahun. Sanksi demosi ini merupakan sebuah penurunan pangkat atau jabatan ke tingkat yang lebih rendah, menjadi sebuah pukulan telak bagi karier mereka di kepolisian. Putusan ini mencerminkan keseriusan institusi dalam menindak kelalaian yang berakibat fatal.

Empat Personel Lainnya Terima Tur Dinas

Selain dua nama di atas, daftar anggota Brimob yang menerima sanksi juga mencakup empat personel lainnya. Mereka adalah Briptu FES, Bharaka MF, Bripda DMS, dan Bharatu ARP. Keempatnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori sedang.

Sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi sanksi berupa tour of duty. Sanksi ini mengharuskan mereka untuk pindah tugas ke wilayah atau satuan kerja yang berbeda, sering kali sebagai bentuk pembinaan dan untuk penyegaran lingkungan kerja. Sanksi ini, meskipun lebih ringan dari demosi, tetap menjadi catatan penting dalam rekam jejak karier mereka sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Penegasan Komitmen dan Akuntabilitas Polri

Sidang KKEP yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menjadi bukti komitmen Polri untuk menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme anggotanya. Insiden yang terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kepatuhan pada prosedur dan perlindungan terhadap masyarakat. Dengan dirilisnya daftar anggota Brimob yang bersalah beserta sanksinya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Kasus ini kini memasuki babak akhir dari sisi etik, namun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Penjatuhan sanksi ini menjadi langkah institusi untuk memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan jika ia adalah aparat penegak hukum sekalipun.

Exit mobile version