Home » Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPPM

Ketua LPPM

  1. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua STIKES dr. Soebandi mengenai pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Senat Akademik;
  2. Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) DIKTI, Pedoman Akademik STIKES dr. Soebandi dan RENSTRA STIKES dr. Soebandi;
  3. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman akademik STIKES dr. Soebandi;
  4. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang pengabdian masyarakat sejalan dengan RENSTRA STIKES dr. Soebandi;
  5. Menyeleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat pada seluruh Program Studi serta unit lain yang relevan;
  7. Memimpin rapat-rapat rutin dengan pengurus LPPM dan Institusi;
  8. Mengembangkan manajemen penelitian dan pengabdian masyarakat;
  9. Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada civitas academica tentang program LPPM;
  10. Menilai proposal usulan LITABMAS para dosen.

Sekretaris LPPM

  1. Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  2. Membantu Ketua LPPM dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
  3. Mengkoordinasi dan membina staf LPPM;
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
  5. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
  6. Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
  7. Menilai kinerja dan mengendalikan, membina, mengarahkan para pelaksana LPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
  8. Ikut menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
  9. Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
  10. Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan LITABMAS;
  11. Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua LPPM;
  12. Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
  13. Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran pimpinan;
  14. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja pelaksana LPPM;
  15. Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tim Penilai

  1. Menetapkan arah dan kebijakan LPPM STIKES dr. Soebandi bagi terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan STIKES dr. Soebandi;
  2. Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM;
  3. Menyusun, memantau, dan mengevaluasi program LPPM;
  4. Turut merumuskan tema LITABMAS / payung program LPPM dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Ikut menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
  6. Memberikan arahan dan mengembangkan program LPPM;
  7. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan LPPM.

Unit Pelaksana Penelitian dan Jurnal LPPM

  1. Menyusun pedoman dan etika penelitian bagi dosen serta tata cara pengajuan proposal penelitian;
  2. Menentukan jumlah penelitian yang harus dicapai oleh tiap dosen terkait tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  3. Mempublikasikan hasil penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
  4. Melakukan workshop penelitian, model penelitian kolaborasi, penelitian antar dan multidisiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten;
  5. Menyusun dan membuat laporan bulanan maupun tahunan tentang kegiatan penelitian yang telah dan sedang dilaksanakan.

Unit Pelaksana Pengabdian Masyarakat LPPM

  1. Menyusun pedoman pengabdian masyarakat bagi dosen serta tata cara pengajuan proposal pengabdian masyarakat;
  2. Menentukan jumlah pengabdian masyarakat yang harus dicapai oleh tiap dosen terkait tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  3. Mengembangkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
  4. Berkolaborasi secara nasional maupun internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
  5. Melayani dan melakukan pembinaan pengabdian masyarakat oleh dosen baik mandiri maupun tim;
  6. Mempublikasikan hasil pengabdian masyarakat pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
  7. Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil pengabdian masyarakat;
  8. Mengembangkan binaan masyarakat di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat;
  9. Mengembangkan model pendidikan masyarakat dengan menggunakan potensi lokal.
  10. Melakukan workshop pengabdian masyarakat;
  11. Menyusun dan membuat laporan bulanan maupun tahunan tentang kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dan sedang dilaksanakan.

Unit pelaksana IT dan SIMLITABMAS LPPM

  1. Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyusun dan mencatat semua usulan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa untuk ditindaklanjuti oleh para Ketua Program Studi dan pimpinan LPPM;
  3. Melaksanakan rencana usulan kegiatan yang sudah dihimpun dalam Rencana Kerja LPPM;
  4. Mengusulkan dan merinci berbagai kebutuhan dalam upaya menunjang tupoksi unit pelaksana program;
  5. Merancang agenda sosialisasi program penelitian dan pengabdian masyarakat dari dikti/LPPM ke masing-masing prodi serta unit lain yang dianggap perlu;
  6. Menilai usulan proposal dari aspek kelengkapan teknis administratif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal;
  7. Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.

 

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com