TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPPM
Ketua LPPM
- Bertanggung jawab penuh kepada Ketua STIKES dr. Soebandi mengenai pengelolaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Senat Akademik;
- Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M) DIKTI, Pedoman Akademik STIKES dr. Soebandi dan RENSTRA STIKES dr. Soebandi;
- Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman akademik STIKES dr. Soebandi;
- Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang pengabdian masyarakat sejalan dengan RENSTRA STIKES dr. Soebandi;
- Menyeleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
- Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat pada seluruh Program Studi serta unit lain yang relevan;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan pengurus LPPM dan Institusi;
- Mengembangkan manajemen penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada civitas academica tentang program LPPM;
- Menilai proposal usulan LITABMAS para dosen.
|
Sekretaris LPPM
- Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
- Membantu Ketua LPPM dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
- Mengkoordinasi dan membina staf LPPM;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
- Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
- Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
- Menilai kinerja dan mengendalikan, membina, mengarahkan para pelaksana LPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
- Ikut menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
- Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
- Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan LITABMAS;
- Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yang ditandatangani ketua LPPM;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
- Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran pimpinan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja pelaksana LPPM;
- Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Tim Penilai
- Menetapkan arah dan kebijakan LPPM STIKES dr. Soebandi bagi terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan STIKES dr. Soebandi;
- Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM;
- Menyusun, memantau, dan mengevaluasi program LPPM;
- Turut merumuskan tema LITABMAS / payung program LPPM dalam melaksanakan tugasnya;
- Ikut menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
- Memberikan arahan dan mengembangkan program LPPM;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan LPPM.
|
Unit Pelaksana Penelitian dan Jurnal LPPM
- Menyusun pedoman dan etika penelitian bagi dosen serta tata cara pengajuan proposal penelitian;
- Menentukan jumlah penelitian yang harus dicapai oleh tiap dosen terkait tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Mempublikasikan hasil penelitian pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
- Melakukan workshop penelitian, model penelitian kolaborasi, penelitian antar dan multidisiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten;
- Menyusun dan membuat laporan bulanan maupun tahunan tentang kegiatan penelitian yang telah dan sedang dilaksanakan.
|
Unit Pelaksana Pengabdian Masyarakat LPPM
- Menyusun pedoman pengabdian masyarakat bagi dosen serta tata cara pengajuan proposal pengabdian masyarakat;
- Menentukan jumlah pengabdian masyarakat yang harus dicapai oleh tiap dosen terkait tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Mengembangkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
- Berkolaborasi secara nasional maupun internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
- Melayani dan melakukan pembinaan pengabdian masyarakat oleh dosen baik mandiri maupun tim;
- Mempublikasikan hasil pengabdian masyarakat pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
- Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil pengabdian masyarakat;
- Mengembangkan binaan masyarakat di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat;
- Mengembangkan model pendidikan masyarakat dengan menggunakan potensi lokal.
- Melakukan workshop pengabdian masyarakat;
- Menyusun dan membuat laporan bulanan maupun tahunan tentang kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dan sedang dilaksanakan.
|
Unit pelaksana IT dan SIMLITABMAS LPPM
- Menghimpun dan mengadministrasikan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun dan mencatat semua usulan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa untuk ditindaklanjuti oleh para Ketua Program Studi dan pimpinan LPPM;
- Melaksanakan rencana usulan kegiatan yang sudah dihimpun dalam Rencana Kerja LPPM;
- Mengusulkan dan merinci berbagai kebutuhan dalam upaya menunjang tupoksi unit pelaksana program;
- Merancang agenda sosialisasi program penelitian dan pengabdian masyarakat dari dikti/LPPM ke masing-masing prodi serta unit lain yang dianggap perlu;
- Menilai usulan proposal dari aspek kelengkapan teknis administratif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menilai proposal;
- Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.
|