Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Pangandaran jika keberadaannya terbukti bertentangan dengan prinsip lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan rencana tersebut, Dedi Mulyadi berencana menggandeng mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.
“Jika keberadaannya bertentangan dengan prinsip lingkungan, nanti saya mau mengajak Bu Susi untuk bersama-sama menertibkan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada hari Sabtu (12/7/2025). Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menyikapi isu lingkungan yang berpotensi merugikan kawasan pesisir.
Sorotan Publik Terkait Pemasangan di Area Konservasi
Rencana penertiban ini muncul setelah keberadaan KJA di perairan Pangandaran menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat terpusat pada rencana pemasangan KJA di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pananjung. Pemasangan keramba di Pantai Timur Pangandaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak kurang melalui sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat serta para pelaku usaha pariwisata.
Sebelum mengambil tindakan penertiban, Dedi Mulyadi akan terlebih dahulu melakukan verifikasi mengenai pihak yang mengeluarkan izin pemasangan KJA tersebut. Ia akan memeriksa apakah izin berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat atau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perspektif Lokal dan Pentingnya Koordinasi
Dari perspektif lokal, seorang aktivis terumbu karang yang juga anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Pangandaran, Hadiat Kelsaba, memberikan pandangan. Menurutnya, pemasangan KJA dapat diterima selama tidak mengganggu estetika kawasan wisata dan tidak masuk ke dalam zona inti TWA Cagar Alam Pangandaran.
Namun, Hadiat menyoroti kurangnya koordinasi dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Tapi sayangnya tidak ada konfirmasi dari pihak PT maupun konsultan, padahal masuk area konservasi. Namun, apabila bersinggungan memang harusnya ada koordinasi dengan kami,” tegasnya. Ia menekankan bahwa meskipun pemasangan diizinkan di luar area konservasi, komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait tetap menjadi sebuah keharusan.