Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial tahap ketiga. Bantuan yang menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam sistem. Pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pra-sejahtera di seluruh Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kualitas kesehatan dan akses pendidikan bagi anggota keluarga.
Kriteria Penerima Bantuan dan Jadwal Pencairan
Penyaluran Bansos PKH untuk tahap ketiga ini mencakup periode kuartal ketiga tahun 2025, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September. Keluarga yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki setidaknya satu dari tujuh komponen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut mencakup:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil/nifas dan anak berusia 0-6 tahun.
- Komponen Pendidikan: Siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Setiap keluarga dibatasi untuk menerima bantuan bagi maksimal empat komponen untuk memastikan pemerataan manfaat.
Besaran Dana Bantuan untuk Setiap Kategori
Nominal bantuan yang diterima oleh setiap KPM tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki. Rincian besaran dana Bansos PKH yang disalurkan pada tahap ketiga ini adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Panduan Praktis Verifikasi Status Penerima
Untuk memastikan transparansi, masyarakat diberi kemudahan untuk memverifikasi status kepesertaan mereka secara online. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang sangat mudah diakses.
1. Verifikasi via Website: Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
. Pengguna hanya perlu mengisi data wilayah (provinsi hingga desa), memasukkan nama lengkap sesuai KTP, dan mengetik ulang kode captcha yang ditampilkan. Setelah itu, klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
2. Verifikasi via Aplikasi: Unduh aplikasi seluler “Cek Bansos” dari Google Play Store. Pengguna baru harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, status kepesertaan Bansos PKH dapat langsung diperiksa melalui menu yang tersedia di aplikasi.