Pemerintah giatkan validasi data bantuan sosial, berimbas pada 8,2 juta penerima iuran BPJS. Langkah ini bertujuan untuk akurasi dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi yang berhak.

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial melalui proses validasi data yang komprehensif. Upaya ini berimbas pada penonaktifan 8,2 juta peserta dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah ini bukanlah sekadar pemangkasan, melainkan bagian krusial dari proses validasi data yang dilakukan secara berkelanjutan. Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena data para penerima tersebut ditemukan tidak lagi memenuhi syarat, seperti telah meninggal dunia, memiliki data ganda, atau dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Proses validasi data ini melibatkan pemadanan informasi dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta registrasi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk membersihkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan validasi data yang ketat, pemerintah berupaya menciptakan sistem jaring pengaman sosial yang lebih efisien, memastikan bahwa setiap rupiah iuran yang dibayarkan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling berhak menerimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *